SEWINDU DDTCNEWS
VAKSINASI

Ini Kriteria Masyarakat yang Tak Bisa Terima Vaksin Covid-19 Sinovac

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Januari 2021 | 17.41 WIB
Ini Kriteria Masyarakat yang Tak Bisa Terima Vaksin Covid-19 Sinovac

Ilustrasi. etugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 Sinovac dalam vaksinasi tahap pertama di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar, Bali, Kamis (14/1/2021). Vaksinasi Covid-19 Sinovac di Provinsi Bali tersebut menyasar 2.999.400 orang atau 70 persen dari jumlah penduduk Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan pemberian vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021).

Berdasarkan pada informasi yang dilansir laman resmi Setkab, untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70% penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik,” demikian bunyi informasi dalam laman resmi Setkab, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Untuk vaksinasi, pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan perincian 3 juta dosis vaksin siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin yang langsung diolah Bio Farma.

Adapun vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan beberapa kriteria:

  1. Memiliki riwayat konfirmasi Covi-19;
  2. Wanita hamil dan menyusui;
  3. Berusia di bawah 18 tahun;
  4. Memiliki tekanan darah di atas 140/90;
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  9. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  10. Menderita penyakit ginjal;
  11. Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis;
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  13. Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  15. Menderita penyakit diabetes melitus;
  16. Menderita HIV; dan
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).

Adapun untuk penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada laman berikut.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengharapkan vaksinasi dapat berjalan dengan lancar. Pasalnya, kelancaran program ini akan berdampak positif pada perekonomian yang pada akhirnya juga memengaruhi penerimaan pajak.

“Kita berharap program vaksinasi berjalan dengan lancar sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan normal. Demikian juga aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujar Hestu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.