KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Sebut Insentif Pajak Ini Paling Bermanfaat Bagi Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Desember 2020 | 17.34 WIB
Apindo Sebut Insentif Pajak Ini Paling Bermanfaat Bagi Pengusaha

Ilustrasi. Sejumlah anggota Brimob melintas di dekat tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp46,4 triliun, angka tersebut setara dengan 38,4 persen dari total pagu senilai Rp120,6 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan berbagai insentif pajak yang digelontorkan tahun ini sudah banyak membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% menjadi instrumen insentif yang paling bermanfaat bagi pengusaha. Menurutnya, insentif diskon angsuran pajak tersebut memberikan tambahan ruang cash flow perusahaan.

"Dari sisi pajak ada beberapa jenis insentif seperti pembebasan dan pajak ditanggung pemerintah. Yang paling terasa [manfaatnya] itu pengurangan cicilan PPh Pasal 25," katanya, Rabu (30/12/2020).

Diskon angsuran PPh Pasal 25, lanjut Siddhi, memang tak menjamin keberlangsungan usaha di masa pandemi. Meski demikian, insentif tersebut sangat membantu arus kas pelaku usaha karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetap tersimpan untuk mempertahankan bisnis.

Menurutnya, kebutuhan insentif pajak untuk tahun fiskal 2021 belum tentu sama dengan skema yang bergulir saat ini. Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menggulirkan insentif pajak 2021.

Dia menilai situasi ekonomi tahun depan masih diliputi ketidakpastian di antaranya mengenai vaksin dan munculnya varian baru Covid-19. Dia memperkirakan daftar insentif pajak tahun depan baru akan rilis pada akhir kuartal I/2020.

"Desain insentif tentu melihat kondisi ekonomi dan itu baru bisa dilihat akhir kuartal IV/2020 yang hasilnya keluar pada Q1/2021. Tentu semua berharap pemulihan, tapi orang akan melihat seberapa efektif obat [vaksin Covid] dan bagaimana penanganan pandemi," ujar Siddhi.

Seperti diketahui, insentif realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak sampai dengan 23 Desember 2020 baru Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran senilai Rp120,61 triliun.

Khusus diskon angsuran PPh Pasal 25, pemerintah menganggarkan senilai Rp21,59 triliun tahun ini, atau lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Apabila pemerintah hendak memberikan insentif lagi di tahun depan, lebih baik dalam perencanaannya juga turut melibatkan para pengusaha agar insentif yang diberikan bisa sesuai dengan kebutuhan bagi dunia usaha.