PP 69/2020

Menteri Keuangan Kini Bisa Tetapkan Tarif Tiga Jenis PNBP Ini

Muhamad Wildan
Jumat, 18 Desember 2020 | 14.38 WIB
Menteri Keuangan Kini Bisa Tetapkan Tarif Tiga Jenis PNBP Ini

Tampilan awal salinan PP 69/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan kini memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan, PNBP pengelolaan barang milik negara (BMN), dan PNBP hak negara lainnya melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Wewenang menteri keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/2020. Dalam PP tersebut, menteri keuangan dapat menetapkan tarif PNBP apabila tarif dari ketiga jenis PNBP itu bersifat volatil atau karena kebutuhan yang mendesak.

"Tarif bersifat volatil ... merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun," bunyi Pasal 8 ayat (3) PP No. 69/2020, dikutip Jumat (18/12/2020).

Tarif PNBP yang dikategorikan volatil berdasarkan PP No. 69/2020 antara lain tarif pada bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

PP tersebut juga mengategorikan tarif pada bidang pengujian laboratorium dan tarif barang dan jasa hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pembinaan sebagai tarif PNBP yang bersifat volatil sehingga dapat ditetapkan melalui PMK.

Tarif PNBP juga dapat diubah bila terdapat kebutuhan mendesak. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan mendesak adalah ketika terdapat kegiatan nasional atau internasional, terdapat hasil ratifikasi perjanjian internasional, dan arahan presiden.

Kebutuhan mendesak juga bisa berasal dari adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi pemeriksa PNBP, hasil samping kegiatan pemerintah, perubahan organisasi, atau bila tarif harus diubah untuk melaksanakan putusan pengadilan atau ketetapan badan.

"Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional," bunyi pasal penjelas dari Pasal 8 ayat (5) huruf g PP No. 69/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.