KEBIJAKAN INVESTASI

Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Muhamad Wildan
Minggu, 20 Desember 2020 | 06.01 WIB
Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Pekerja menyelesaikan pembuatan masker bedah yang diproduksi di PT The Univenus dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Cikupa, Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan industri pulp dan produk-produk turunannya merupakan industri pionir yang memiliki nilai tambah dan nilai investasi besar sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Industri pulp kami lihat selama ini potensinya masih terbatas, kami menargetkan industri pulp bisa menghasilkan produk turunan sehingga terdapat nilai tambah yang semakin besar dari pulp ini," ujar Yuliot, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Seperti diketahui, industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan pulp tanpa atau beserta turunannya yang bisa mendapat tax holiday ditambah dari 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 9 KBLI melalui Peraturan BKPM No. 7/2020.

Sebanyak 6 KBLI baru yang bisa mendapatkan tax holiday antara lain industri kertas budaya (17012A), industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021A), dan industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022A).

Kemudian industri kertas tisu (17091A), industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya (17099A), serta industri kertas lainnya (17019A) yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp.

Menurut Yuliot, industri yang mampu menghasilkan produk turunan industri pulp perlu didukung agar produk  tersebut bisa diproduksi di dalam negeri dan diekspor dalam bentuk jadi. "Produk seperti seperti tissue dan packaging ini berorientasi ekspor, jadi kami dorong ke situ," ujar Yuliot.

Sebelum Peraturan BKPM No. 7/2020 disahkan, industri pulp yang mendapat tax holiday adaah industri pulp berbahan baku hutan tanaman industri (17011A), industri kertas berharga yang terintegrasi dengan pulp (17013A), dan industri kertas khusus yang terintegrasi dengan pulp (17014A).

Untuk sektor yang  belum tercakup dalam daftar industri pionir atau bidang usaha industri pionir pada Peraturan BKPM terbaru, Yuliot mengatakan investor tetap bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020.

Bagi usaha yang tidak tercakup dalam industri pionir, wajib pajak masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang bisa memenuhi skor kriteria kuantitatif industri pionir minimal sebesar 80 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.