Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dengan mulai banyaknya data yang didapat, otoritas pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan sumber data untuk kepentingan perpajakan.
"Setiap data kami sandingkan sehingga data bisa memberi arti dan makna. Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak," ujar Nufransa dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).
Nufransa mengungkapkan DJP memiliki Social Network Analytics (Soneta) untuk mendapat gambaran perilaku wajib pajak dalam penyelenggaraan bisnis. Melalui Soneta, DJP dapat mengetahui jaringan asosiasi dan distribusi antarwajib pajak, jaringan kepemilikan saham oleh wajib pajak, bahkan hingga hubungan keluarga antarwajib pajak.
"Kepemilikan saham ini bisa dicari. Kemudian, kami sudah punya data hubungan keluarga dari Dukcapil untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang saling berhubungan," ujarnya
Selain itu, DJP juga memiliki DGT Enterprise Search yang serupa dengan mesin pencari sejenis Google. Aplikasi tersebut dapat memudahkan pegawai DJP untuk mencari data-data perpajakan.
Pegawai DJP dapat menggunakan DGT Enterprise Search untuk mencari tahu hubungan antara wajib pajak dan entitas terkait, seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan. Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga bisa dianalisis melalui aplikasi ini.
Dengan coretax administration system yang sedang diperbarui dan akan dioperasikan pada 2024, Nufransa mengatakan pemanfaatan teknologi informasi oleh DJP akan makin meningkat. Semua layanan perpajakan bisa diakomodasi melalui sistem baru tersebut.
"Sebagai contoh, nanti DJP bisa punya layanan informasi. Wajib pajak bisa melihat semacam rekening kewajiban perpajakannya. Dari situ, nanti bisa dilihat wajib pajak sudah bayar berapa, kewajiban pajaknya bulan ini berapa, dan kapan harus lapor dan membayar pajak," ujar Nufransa.
Melalui pengembangan teknologi informasi, DJP akan memiliki kemampuan untuk mengetahui risiko kepatuhan seorang wajib pajak, bahkan sebelum wajib pajak tersebut memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)