Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat mandiri yang perdana di Provinsi Lampung kepada PT Phillips Seafoods Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan penetapan kawasan berikat mandiri tersebut merupakan implementasi salah satu inisiatif strategis Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Menurutnya, izin tersebut akan sangat menguntungkan pelaku usaha.
"Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimaliasi kegiatan tatap muka," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Esti mengatakan keuntungan fasilitas kawasan berikat mandiri adalah adanya kepastian dan kecepatan berusaha. Kemudian, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas. Lalu, ada efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.
Sementara bagi Bea Cukai, fasilitas kawasan berikat mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi sumber daya manusia yang selama ini dikerahkan untuk pelayanan dan pengawasan. Pada saat yang sama, ada efisiensi dari sisi anggaran pelayanan.
Esti menyebut piloting fasilitas kawasan berikat mandiri telah dimulai sejak 13 Maret 2020. Walaupun ada pandemi Covid-19, dia akhirnya dapat menyerahkan surat penetapan kawasan berikat mandiri kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.
Dia pun berharap semakin banyak perusahaan di Lampung yang termotivasi memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia optimistis pemberian fasilitas kepabeanan tersebut akan mendorong ekspor di Lampung yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Yusmariza mengungkapkan kebahagiaannya karena ada perusahaan di Lampung yang memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia pun mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan agar proses ekspor-impor semakin mudah.
"Jika ada problem terkait fasilitas ini, bisa langsung dikomunikasikan kepada Bea Cukai," ujarnya. (kaw)