UU CIPTA KERJA

Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan

Dian Kurniati
Senin, 19 Oktober 2020 | 13.42 WIB
Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah.

“Sanksi [administrasi] perpajakan dalam RUU Cipta Kerja ini lebih rendah daripada sanksi yang ada dalam UU KUP,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Suryo memberi contoh, sanksi atas keterlambatan membayar pajak. Ketentuan Pasal 9 UU KUP diubah. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dan paling lama 24 bulan.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Jika suku bunga acuan yang berlaku adalah 6% maka perhitungannya adalah 11% (berasal dari 6% ditambah 5%) dibagi 12. Hasilnya, sanksi adminsitarsi berupa bunga hanya kurang dari 1% per bulan, lebih rendah dari ketentuan saat ini 2% per bulan.

“Jadi, kami menggunakan basis tingkat bunga yang berlaku karena kami melihat bahwa keterlambatan berefek pada nilai uang sehingga sanksi yang diterapkan sesuai dengan bunga yang berlaku ditambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksi,” jelas Suryo.

Kemudian, dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan saat dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, sesuai Pasal 8 ayat (3a) UU KUP dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pelunasan kekurangan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Apabila dibandingkan dengan UU KUP [yang berlaku sekarang], untuk pengungkapan ketidakbenaran waktu pemeriksaan bukti permulaan adalah 150%,” imbuh Suryo. Terkait dengan penurunan sanksi administrasi dalam klaster perpajakan di UU Cipta kerja dapat disimak tulisan berikut.  (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Jangan sampai karena adanya sanksi yang lebih ringan malah justru membuat Wajib Pajak menjadi lalai dalam menjalani kewajiban pajaknya.