PMK 134/2020

Peruntukan Bahan Baku Impor DTP Kini Diatur

Muhamad Wildan
Senin, 28 September 2020 | 14.15 WIB
Peruntukan Bahan Baku Impor DTP Kini Diatur

Salah satu gudang berikat di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2020 memberikan ketentuan khusus mengenai pemanfaatan bahan baku yang diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP).

Pasal 21 ayat 1 PMK itu menyebutkan sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas bea masuk DTP wajib menggunakan bahan baku yang diimpor untuk memproduksi barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dalam negeri.

Bahan baku yang diimpor, masih dari pasal tersebut, juga wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

"Dalam hal perusahaan industri sektor tertentu tidak melaksanakan ketentuan [Pasal 21 ayat 1], keputusan menteri ... dicabut dan perusahaan industri sektor tertentu wajib melunasi bea masuk yang terutang," bunyi Pasal 21 ayat 2 PMK No. 134/2020, seperti dikutip Senin (28/9/2020).

Apabila dari kegiatan monitoring dan evaluasi ditemukan adanya penyalahgunaan ketentuan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjalankan fungsi audit, kepala kantor wilayah DJBC, kepala kantor bea dan cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC untuk mencabut keputusan menteri keuangan (KMK) pemberian fasilitas bea masuk DTP.

Pemungutan dan penagihan bea masuk terutang akibat pencabutan KMK akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada bidang kepabeanan.

Seperti diketahui,PMK No. 134/2020 memberikan fasilitas bea masuk DTP kepada 33 sektor industri dengan pagu bea masuk DTP yang bervariasi untuk masing-masing sektor industri.

Jenis bahan baku yang dapat diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk DTP juga berbeda-beda tergantung sektor industri tertentu yang mengimpor bahan baku tersebut.

Jenis bahan baku yang bisa diimpor dan mendapatkan bea masuk DTP tersebut diperinci pada lampiran B PMK No. 134/2020. Adapun PMK No. 134/2020 ini berlaku terhitung sejak 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.