ADMINISTRASI PAJAK

Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masih Bisa Lewat PJAP? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 September 2020 | 11.05 WIB
Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masih Bisa Lewat PJAP? Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pengguna layanan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) tetap bisa memanfaatkan aplikasi e-Faktur 3.0.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui PJAP bisa dilakukan dengan basis data dari e-Faktur 3.0.  

“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0," katanya, Rabu (23/9/2020). Simak artikel 'Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0'. 

Iwan menuturkan sistem e-Faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.

Aplikasi e-Faktur 3.0, sambung dia, justru belum bisa digunakan untuk wajib pajak yang sudah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Intergrasi data host-to-host e-Faktur dengan BUMN misalnya, belum mengakomodasi e-Faktur 3.0.

"Jadi betul untuk e-Faktur host-to-host yang belum bisa [e-Faktur 3.0],” imbuh Iwan. Simak artikel ‘Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host’.

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0’.

Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan PPN. Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.