KINERJA DJP

Call Center DJP akan Berwenang Selesaikan Lebih dari 50 Permohonan

Muhamad Wildan
Selasa, 22 September 2020 | 07.01 WIB
Call Center DJP akan Berwenang Selesaikan Lebih dari 50 Permohonan

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Call center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal diberikan kewenangan untuk menyelesaikan lebih dari 50 jenis permohonan wajib pajak pada 2024.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, DJP berkomitmen untuk menambahkan layanan-layanan baru dalam call center DJP pada setiap tahunnya hingga 2024.

"Seiring dengan pengembangan tersebut, penyelesaian permohonan layanan melalui KPP [kantor pelayanan pajak] akan dikurangi," tulis DJP dalam renstra, dikutip Senin (21/9/2020).

Contoh yang diberikan DJP dalam peningkatan jumlah layanan call center antara lain mengenai fungsi penagihan. Saat ini, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) hanya memiliki tugas membantu pelaksanaan penagihan.

Caranya, yakni dengan memberikan notifikasi tagihan pajak dan imbauan pelunasan tagihan pajak sebelum jatuh tempo kepada wajib pajak. Ke depan, DJP akan memperkuat KLIP sehingga nomenklatur KLIP yang saat ini unit pelaksana teknis (UPT) akan diubah menjadi Contact Center DJP.

"Selain sebagai salah satu kanal penerimaan permohonan layanan dari wajib pajak melalui website/mobile application serta telepon, KLIP juga akan memiliki kewenangan untuk memroses penyelesaian permohonan layanan atau memiliki fungsi back end office," tulis DJP.

Sesuai dengan usulan DJP dalam RAPBN 2021, DJP akan membelanjakan anggaran sebesar Rp240.9 juta untuk menambah 10 layanan baru pada call center DJP pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan DJP sudah memiliki roadmap berapa banyak layanan yang akan digeser dari layanan manual ke digital dan ada berapa layanan yang bisa dipenuhi lewat telepon melalui call center.

Otoritas pajak berencana untuk menambah jam layanan operasional, menyederhanakan proses bisnis layanan pengaduan, dan bersiap membentuk unit contact center sebagai business continuity planning pada 2021.

Pada 2022, akan ada penambahan kewenangan bagi contact center, yakni hak untuk mengakses e-Taxpayer Account (e-TPA). Contact center juga akan memberikan layanan bilingual dan layanan melalui chatbot.

Unit contact center yang dipersiapkan pada 2021 rencananya akan terbentuk pada 2022. Pada 2024, contact center akan dilengkapi teknologi voice biometric untuk menjamin keamanan transaksi dan kerahasiaan wajib pajak. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.