Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semua perusahaan digital asing yang terkenal dan banyak dimanfaatkan di Indonesia telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020). Menurutnya, dirjen pajak telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Nama-nama yang terkenal sudah masuk di dalam 28 subjek pajak luar negeri ini," katanya. Simak artikel 'Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE'.
Sri Mulyani menjelaskan penunjukkan perusahaan sebagai pemungut PPN tersebut sesuai dengan Perpu 1/2020 yang telah DPR RI sahkan menjadi UU No. 2/2020. Menurutnya, pengenaan PPN pada PMSE juga akan menambah penerimaan negara dari sisi pajak.
Sejumlah nama perusahaan digital asing yang kini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN misalnya Google, Twitter, Zoom, Netflix, dan Facebook. Menurut dia, pemerintah masih terus menjajaki nama-nama perusahaan digital asing lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.
"Ini jumlahnya masih akan bertambah lagi," ujarnya.
Selain melaporkan penunjukkan perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN, Sri Mulyani juga melaporkan perkembangan negosiasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital di dunia. Pembahasan masih menjadi perdebatan di internasional karena menyangkut hak pemajakan antarnegara.
Menurutnya, pembahasan pada G20 maupun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) kembali buntu karena Amerika Serikat (AS) meminta pengenaan PPh pada perusahaan digital ditunda.
“Ini yang menjadi salah satu debat paling sengit di G20 karena AS meminta untuk tidak maju dulu. Pada pertemuan G20 yang terakhir, mereka tidak mau menyetujui arah yang sekarang sedang dibahas," katanya. (kaw)