SURAT BERHARGA NEGARA

Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

Dian Kurniati
Jumat, 28 Agustus 2020 | 18.00 WIB
Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah (kanan) memberikan penjelasan mengenai sukuk ritel seri SR-013. (tangkapan layar Youtube DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan instrumen surat berharga negara ritel (SBN) berupa sukuk ritel seri SR-013 dengan imbal hasil 6,05%.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengingatkan investor yang membeli SR-013 harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Tadi kan [imbal hasilnya] kena pajak, mestinya sebagai wajib pajak yang taat pajak. Tentunya ini nanti juga akan dilaporkan secara pribadi," katanya dalam peluncuran SPR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Dwi mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil surat berharga negara sebesar 15%, lebih rendah dibandingkan PPh pada bunga deposito yang mencapai 20%. Perolehan bunga itulah yang harus dimasukkan dalam SPT tahunan.

PPh tersebut bersifat final sehingga imbal hasil SR-013 yang diterima oleh investor akan langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan. Dalam hal ini, investor cukup melaporkannya ke dalam SPT. Sementara itu, kepemilikan sukuk ritel SR-013 dan SBN lainnya juga dikategorikan sebagai bagian dari harta yang harus dicantumkan dalam SPT.

"Orang cerdas adalah yang taat pajak," ujarnya.

Investor bisa membeli sukuk ritel SR-013 dengan nominal minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar melalui 31 mitra distribusi, baik bank, perusahaan efek, maupun perusahaan financial technology.

Sukuk ritel SR-013 tersebut bertenor 3 tahun, tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Pemerintah mulai menawarkan SR-013 pada 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020, sedangkan setelmen pada 30 September 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.