Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Yeheskiel Minggus Tiranda saat memaparkan materi dalam Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menandai upaya untuk memperkuat kolaborasi di masa mendatang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan kerja sama otoritas dengan tax center sangat efektif dalam mendukung urusan edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan.
“Berdasarkan hasil survei, efektivitas kerja sama dengan tax center ini berjalan dengan baik. Kita paling banyak gelar kerja sama yang efektif itu bersama pemda [pemerintah daerah] dan kemudian disusul tax center,” katanya dalam acara Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020).
Yeheskiel menyebutkan masih banyak ruang peningkatan kerja sama DJP dengan tax center, khususnya dari perguruan tinggi. Saat ini, sudah ada 247 tax center perguruan tinggi yang sudah menjalin kerja sama dengan DJP. Jumlah itu masih minim jika dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Dia menyebutkan berdasarkan data DJP, terdapat sekitar 4.500 perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, secara statistik baru 5% tax center perguruan tinggi yang secara aktif menjalin kerja sama dengan otoritas pajak.
"Ini masih menjadi PR [pekerjaan rumah] kita karena baru 5% tax center yang bekerja sama. Jadi, masih ada ruang untuk perluasan jangkauan dan agar penyebarannya lebih merata," paparnya.
Selain itu, Yeheskiel juga menyebutkan masih ada tantangan agar jarak kualitas dan kompetensi pendidikan perpajakan antarperguruan tinggi tidak terlampau jauh. Dia berharap tax center menjadi katalisator untuk memperkecil jurang kualitas pendidikan perpajakan di perguruan tinggi.
Dengan modal tax center yang kuat maka perguruan tinggi dapat menjadi pihak yang menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak. Pasalnya, opsi tersebut sudah diakomodasi dalam PMK 111/2014 yang mengakui perguruan tinggi sebagai salah satu pintu masuk menjadi konsultan pajak. (kaw)