Ilustrasi. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperketat pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) mulai 25 Agustus 2020.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020, sebagai revisi Permendag No. 28/2018.
Veri mengatakan dengan terbitnya beleid tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan diperketat. Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan. Â
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Veri mengatakan proses self declaration yang dicabut tersebut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).
Dokumen tersebut, sambungnya, akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) impor pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.
Veri menambahkan Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksi untuk pelaku usaha yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.
Kemendag bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya juga akan terus memantau potensi pelanggaran di post border yang dilakukan pelaku usaha. Namun, sebelum ketentuan itu berlaku, Kemendag akan menyosialisasikan ketentuan baru tersebut pada pelaku usaha.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan prinsip kebijakan post border bertujuan untuk memperlancar arus barang, mempermudah penggunaan barang, memenuhi dokumen perizinan, serta melakukan pengawasan oleh kementerian dan lembaga penerbit perizinan. Namun, prinsip post border tersebut tidak menghilangkan syarat impor.
"Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat impor yang telah ditentukan. Selain itu, diperlukan dukungan dan kerja sama para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya importir," ujarnya. (kaw)