EFEK VIRUS CORONA

Realisasi Stimulus Kesehatan Masih Rendah, Ini Reaksi Presiden Jokowi

Dian Kurniati
Senin, 29 Juni 2020 | 15.49 WIB
Realisasi Stimulus Kesehatan Masih Rendah, Ini Reaksi Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Lambatnya pencairan dana kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan penyaluran insentif untuk tenaga medis membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah.

Jokowi menilai lambatnya penyaluran dana kesehatan itu karena prosedur yang berbelit-belit. Dia pun memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera merealisasikan penyaluran dana kesehatan dan insentif tenaga medis.

“Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai ini bertele-tele. Kalau aturan di Permen-nya terlalu berbelit-belit, ya disederhanakan," katanya dalam pembukaan rapat terbatas di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Jokowi menyatakan anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona telah tersedia. Oleh karena itu, pencairan dana untuk penanganan pasien, pengujian di laboratorium, hingga insentif tenaga medisnya harus segera direalisasikan.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan realisasi stimulus untuk penanganan kesehatan baru sebesar 4,68%. Dengan demikian, realisasi hanya sekitar Rp4,09 triliun dari total dana yang disiapkan pemerintah senilai Rp87,55 triliun.

"Update mengenai pemulihan ekonomi nasional untuk kesehatan mencapai 4,68%," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani realisasi yang masih rendah itu disebabkan oleh masalah administrasi dan verifikasi. Proses verifikasi yang panjang itu terutama terjadi pada pencairan klaim rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.

Dalam program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menganggarkan anggaran kesehatan senilai Rp87,55 triliun, dengan porsi terbesar untuk belanja penanganan Covid-19 senilai Rp65,80 triliun. Kemudian, ada insentif untuk tenaga medis senilai Rp5,90 triliun dan santunan kematian untuk tenaga medis senilai Rp300 miliar.

Selain itu, ada pula bantuan iuran JKN senilai Rp3 triliun, dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp3,50 triliun, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan senilai Rp9,05 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.