BARANG KENA CUKAI

Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Dian Kurniati
Jumat, 26 Juni 2020 | 13.57 WIB
Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Toko Online

Ilustrasi. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum dimusnahkan, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, yakni melalui perdagangan secara online.

Perdagangan rokok ilegal di toko online itu terungkap oleh Kanwil DJBC Jateng DIY. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan pelaku menjual dan mengirim rokok ilegal itu selayaknya barang dagangan online lainnya.

"Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisisnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Arif mengatakan informasi mengenai modus perdagangan rokok ilegal melalui toko online itu diperoleh dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ada transaksi jual-beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

Dalam operasinya, tim DJBC menemukan 43 paket kiriman di agen ekspedisi berisi rokok ilegal. Namun, oleh pelaku paket itu dilaporkan berisi aksesoris telepon seluler dan akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket itu berisi 75.040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,2 juta.

Arif menambahkan saat ini barang bukti telah disita dan disimpan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara. Dia juga meminta masyarakat segera melapor ke DJBC jika menemukan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok.

"Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan, betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.