Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) memberikan selamat kepada Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih (kiri) didampingi isteri Triyani Purnamasari Nasih (tengah) disela-sela acara pelantikan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Pajak masih menunggu terbitnya ketentuan dana abadi untuk perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lain guna melaksanakan PMK No. 68/2020.(ANTARA FOTO/Moch Asim/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu terbitnya ketentuan khusus mengenai dana abadi baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri dari kementerian terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020.
Sesuai dengan PMK No. 68/2020, sisa lebih lembaga pendidikan atau penelitian dan pengembangan nirlaba bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bila dialokasikan untuk dana abadi.
"Tanpa adanya pengaturan dana abadi untuk perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lain maka penggunaan sisa lebih untuk dana abadi belum bisa dilakukan," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (26/6/2020).
Saat ini, ketentuan terkait dana abadi hanyalah Perpres No. 12/2019 tentang Dana Abadi Pendidikan. Perpres ini hanya berlaku untuk LPDP dan tidak bisa diterapkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum, swasta, atau lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan lainnya.
Yunirwansyah mengatakan saat pembahasan pihaknya telah berkomunikasi dengan kementerian terkait dan kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai dana abadi ini.
PMK No. 68/2020 sendiri berlaku sejak diundangkan. Berhubung PMK ini mengatur sisa lebih, PMK ini akan efektif diberlakukan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pada 2021. "Jadi masih ada waktu untuk kementerian terkait untuk menyiapkan aturan dana abadi," kata Yunirwansyah.
Dalam Pasal 10 dan 11 PMK No. 68/2020, sisa lebih yang diperoleh sampai dengan tahun pajak 2019 dihitung sesuai dengan ketentuan PMK No. 80/2009. sedangkan sisa lebih yang diterima pada tahun pajak 2020 dihitung sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 68/2020.
Pada Pasal 12, diatur sisa lebih yang belum atau belum sepenuhnya digunakan hingga tahun pajak 2019 penggunaannya serta pengakuan penghasilannya mengikuti PMK No. 68/2020.
Pada PMK No. 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci 4 syarat penggunaan sisa lebih agar dapat dialokasikan sebagai dana abadi dan dikecualikan sebagai objek PPh.
Salah satunya harus terdapat pengaturan mengenai dana abadi dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.