Petugas teller menghitung uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat meniadakan penukaran uang keliling dan menyiapkan uang sebanyak Rp21 triliun yang bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk didistribusikan ke 559 titik pelayanan penukaran uang di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)
Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memarkir sebagian dana pemerintah di bank umum. Kebijakan yang disebut tidak berdampak negatif bagi pengelolaan keuangan negara.
Ekonom Universitas Indonesia M. Chatib Basri mengatakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum bukan kebijakan baru. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun fiskal 2008 saat menghadapi gejolak ekonomi karena krisis finansial global.
"PMK No.70/2020 itu bukan hal yang baru dan pernah dilakukan pada 2008," katanya dalam Webinar SMRC, Kamis (25/6/2020).
Mantan Menkeu itu menyebutkan tidak ada risiko bagi pemerintah dengan menempatkan dana di bank umum khususnya di bank pelat merah. Situasi tersebut tidak ubahnya kegiatan masyarakat saat menabung di bank.
Menurutnya, kini yang harus dilakukan bagaimana kinerja perbankan yang mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah. Idealnya dengan adanya kebijakan lewat PMK No.70/2020 maka ada akselerasi pencairan kredit kepada pelaku usaha.
"Jadi tidak ada risiko bagi pemerintah dan kini menjadi terserah bank untuk menyalurkan kredit dengan melihat risiko dari sektor usaha yang bisa diberikan pinjaman," paparnya.
Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.
Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.