KONSULTAN PAJAK

Ini Resep Kelola Kantor Konsultan Pajak Berskala Internasional

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juni 2020 | 12.29 WIB
Ini Resep Kelola Kantor Konsultan Pajak Berskala Internasional

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan pemaparan dalam webinar. (tangkapan layar Zoom webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengetahui resep pengelolaan kantor konsultan pajak berskala internasional, PT. Smart Wikan Profesional menggelar webinar yang menghadirkan dua narasumber yang kompeten pada hari ini, Rabu (10/6/2020).

Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam webinar tersebut, Darussalam mengatakan pengelolaan kantor konsultan pajak berskala internasional harus dimulai dengan pondasi yang kuat.

“Kekuatan awal adalah ide, pemikiran, dan strategi apa yang dilakukan. Ini sebagai modal awal menarik karyawan untuk bergabung dan akhirnya menarik klien,” katanya dalam webinar bertajuk ‘Pengelolaan Kantor Konsultan Pajak Berskala Internasional’ tersebut.

Darussalam menyebutkan kekuatan ide dan pemikiran tersebut harus diketahui oleh khalayak ramai. Oleh karena itu, pengetahuan yang mumpuni harus dibarengi dengan kemampuan untuk menulis sehingga menjadi daya tarik untuk usaha jasa seperti konsultan pajak.

Dia menambahkan pengetahuan juga menjadi modal penting untuk merintis kantor pajak dengan skala internasional. Pengetahuan tersebut harus terus diperbarui karena dimensi perpajakan selalu berkembang dan berubah sepanjang waktu.

"Bisnis konsultan pajak ibarat maraton dalam membangun usaha dan terus bergerak untuk meraih pengakuan internasional. Jadi, harus siap untuk dinilai secara global," imbuh Darussalam.

Doni Budiono, pimpinan Kantor Konsultan Pajak/Kantor Jasa Akuntan Doni Budiono yang juga menjadi pembicara dalam webinar itu menuturkan pengaturan profesi konsultan pajak masih belum ideal jika dibandingkan profesi sejenis, seperti jasa akuntan publik atau jasa penilai.

Doni mengatakan selama ini hasil pekerjaan konsultan pajak tidak pernah ditinjau oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu pembeda konsultan pajak dengan profesi terkait keuangan lainnya.

"Profesi konsultan pajak ini izinnya dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Namun, profesi lain, seperti jasa akuntan publik atau jasa penilai izinnya dikeluarkan Menteri Keuangan sehingga di-review oleh P2KP. Dengan kondisi saat ini, konsultan pajak bekerja sendiri dan tidak ada review," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.