Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka. (tangkapan layar saat konferensi video)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hingga saat ini belum mencairkan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di daerah.
Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka mengatakan pemerintah pusat belum menerima data tenaga medis di daerah yang akan menerima insentif. Menurutnya, dana insentif baru akan cair jika proses pendataan dan verifikasi rampung.
"Saat ini belum ada pencairan sedikit pun sebab sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah," katanya melalui konferensi video, Jumat (29/5/2020).
Putut mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria tenaga medis yang akan menerima insentif bulanan terkait penanganan pandemi. Misalnya, tenaga medis tersebut harus terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan Covid-19, yang disesuaikan dengan strata, keahlian, dan zonasinya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut telah menyiapkan anggaran Rp5,9 triliun untuk memberikan insentif kepada tenaga medis, yang terdiri dari tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun.
Insentif itu diberikan pada dokter spesialis (Rp15 juta per bulan), dokter umum (Rp10 juta per bulan), perawat (Rp7,5 juta per bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta per bulan) selama 6 bulan.
Putut juga menyebut ada penambahan alokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) senilai Rp3,77 triliun menjadi Rp13,40 triliun. Penambahan anggaran tersebut disiapkan untuk membayar insentif tenaga medis. Dia memastikan insentif untuk tenaga medis akan segera dibayarkan setelah proses verifikasi selesai.
"Ini masih menunggu data dan beberapa sudah masuk ke data Kemenkes, yang sekarang sedang dilakukan verifikasi. Jika sudah selesai, bisa disalurkan oleh pemda," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memangkas alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari Rp856,94 triliun menjadi Rp762,72 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona. Semua jenis TKDD mengalami pemangkasan, kecuali dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk kesehatan yang tetap Rp20,78 triliun dan BOK yang naik dari Rp9,7 triliun menjadi Rp13,4 triliun.