Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) secara otomatis memperpanjang masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang berakhir pada masa pajak Maret—Juli 2020.
Perpanjangan waktu secara otomatis ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang.
Perpanjangan waktu diberikan untuk surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada Januari 2020—Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020—Juli 2020.
“Diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk surat keputusan persetujuan pemusatan PPN terutang yang baru,” ujar Yoga dalam pengumuman yang diteken pada 15 Mei 2020 tersebut.
Seperti diketahui, pemusatan PPN adalah melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN.
Munculnya kegiatan pemusatan PPN dikarenakan beberapa PKP memiliki banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses, dilakukan pemusatan PPN atau sentralisasi sehingga tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Simak artikel ‘Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN’.
Hestu mengatakan jika PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai PER-19/PJ/2010.
Perpanjangan waktu secara otomatis ini dilakukan DJP sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Dalam keadaan kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum pelayanan administrasi perpajakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 3 PMK 29/2020. (kaw)