Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada empat pilar kebijakan besar di bidang pajak yang akan dijalankan pemerintah pada 2021. Ini menjadi bagian dari kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah.
Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan tahun depan diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.
Adapun empat pilar kebijakan tersebut antara lain, pertama, mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur. Dalam pilar ini, pemberian insentif perpajakan untuk membantu likuiditas wajib pajak serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.
Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Penguatan dilakukan melalui terobosan di bidang regulasi dengan Omnibus Law Perpajakan, fasilitas perpajakan lewat pemberian insentif pajak yang lebih terarah, serta proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.
Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini ditempuh melalui pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang, pelayanan yang mudah dan berkualitas, regulasi yang berkepastian hukum, serta edukasi dan humas yang efektif.
Keempat, mengoptimalkan penerimaan pajak. Kebijakan yang dijalankan adalah pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.
Selain itu, masih dalam lingkup optimalisasi penerimaan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. DJP juga akan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. (kaw)