Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga 1 April 2020, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tercatat masih turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), jumlah SPT yang masuk per 1 April 2020 sebanyak 8,9 juta. Jumlah tersebut tercatat turun 21,09% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,3 juta.
DJP mengatakan ada beberapa hal yang membuat adanya perlambatan penyampaian SPT sehingga secara jumlah lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Salah satunya adalah perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) hingga 30 April 2020.
“Dan tidak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan tersebut,” demikian pernyataan DJP bersamaan dengan penyampaian data tersebut. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.
SPT yang disampaikan melalui e-Filing di DJP Online masih mendominasi yakni sebanyak 7,98 juta atau sekitar 89,44% dari total penyampaian SPT per 1 April 2020. Meskipun demikian, penyampaian SPT melalui e-Filing DJP turun 19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 9,87 juta.
Setelah e-Filing, ada e-Form dengan jumlah SPT yang masuk sebanyak 492.249 atau 5,52% dari total SPT yang masuk. Sama seperti e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form juga tercatat mengalami penurunan 16% dari kinerja per 1 April 2019 sebanyak 586.879. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT di DJP Online tapi Internet Lemot? Ini Kata Ditjen Pajak’.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan WP OP memang untuk memberikan kelonggaran bagi WP dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona oleh DJP.
Namun demikian, dia mengatakan pembayaran dan pelaporan pajak yang lebih awal akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Wajib pajak setidaknya akan terhindar dari masalah teknis yang mengakibatkan keterlambatan. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.
“Kita berharap para wajib pajak orang pribadi tidak menunda atau menunggu hingga bulan April untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT-nya,” katanya. Simak artikel ‘Meski Tenggat Diundur, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunda Lapor SPT’. (kaw)