KEPATUHAN PAJAK

Mau Lapor SPT di DJP Online tapi Internet Lemot? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 10:23 WIB
Mau Lapor SPT di DJP Online tapi Internet Lemot? Ini Kata Ditjen Pajak

Perbedaan kebutuhan koneksi internet antara e-Filing dan e-Form. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jika Anda ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik tapi mempunyai internet yang lambat atau lemot, Ditjen Pajak (DJP) memberikan rekomendasi.

Melalui unggahannya di Twitter, DJP mengatakan e-Form menjadi solusi bagi Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan secara elektronik tapi tidak mempunyai koneksi internet stabil. Wajib pajak tidak memerlukan koneksi internet selama tahap pengisian data.

“Mau lapor SPT tapi internet lemot? E-Form solusinya,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Formulir SPT tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi .xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang terdapat pada laman e-Form di DJP Online.

Hal ini berbeda dengan e-Filing yang membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh putus dalam seluruh tahapan. Apabila koneksi putus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko terputusnya koneksi.

“E-Form hadir sebagai solusi mengurangi risiko data hilang saat pengisian karena koneksi internet putus atau tidak stabil,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Perbedaan e-Filing dan e-Form sudah pernah dibahas sebelumnya. Adanya e-Form bukan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah melainkan untuk menambahkan opsi kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunannya. Simak Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Jadi, apakah Anda sudah melaporkan SPT tahunan Anda? Sekadar mengingatkan kembali sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M