Tampilan single login DJP Online.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus menambah fitur dalam single login DJP Online. Salah satu penambahan adalah layanan SMS gateway atau one-time-password (OTP). Namun, penambahan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan perubahan single login DJP Online pada pekan lalu merupakan pembuka perubahan sistem digital otoritas pajak. Penambahan fitur akan terus dilakukan DJP untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
“Saat ini dengan single login, layanan menu masih sama. Mungkin nanti akan penambahan fitur OTP," katanya Sabtu (21/3/2020).
Namun demikian, penambahan sistem OTP dalam single login DJP Online belum akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Perubahan sistem kerja DJP dalam pencegahan penyebaran COVID-19 membuat jadwal implementasi OTP turut mengalami penyesuaian.
Pasalnya, pertemuan langsung dengan penyedia layanan telekomunikasi praktis tidak dapat dilakukan hingga 5 April 2020. Koordinasi yang dilakukan selama ini masih sebatas pertemuan secara daring dengan beberapa pelaku usaha jasa telekomunikasi.
“Target implementasi ada penyesuaian karena sekarang DJP tidak berhubungan dulu dengan pihak ketiga, kecuali melalui layanan elektronik," ungkapnya. Sebelumnya, implementasi direncanakan mulai Maret 2020. Baca artikel ‘Implementasi OTP untuk Kode Verifikasi E-Filing DJP Online Dipercepat’.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, DJP menjajaki untuk menggunakan sistem OTP dalam pelayanan elektronik kepada wajib pajak. Pilihan menggunakan OTP tersebut setidaknya berlaku untuk dua proses pelayanan DJP Online.
Pertama, menggunakan OTP dalam mekanisme penerbitan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Selama ini, untuk mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak harus menyambangi kantor pajak setempat. Simak artikel ‘Lupa EFIN atau Baru Mau Buat? Jangan Bingung! Lihat Caranya di Sini’.
Kedua, menggunakan OTP dalam melakukan verifikasi penyampaian SPT tahunan. Opsi kedua ini untuk mengurangi ketergantungan DJP kepada sistem pengiriman pesan melalui surat elektronik (email) yang beberapa waktu lalu mengalami gangguan. (kaw)