Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir saat memberikan keterangan kepada pers di sela-sela Kick Off Perubahan Fungsi dan Tugas KPP Pratama, Senin (2/3/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pihak menyambut baik perubahan fungsi dan tugas KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan membuat tugas fiskus menjadi lebih optimal.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan pendekatan kewilayahan yang ditetapkan untuk KPP Pratama merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan. Pasalnya, terdapat pembagian tugas yang jelas antara pengawasan WP strategis dengan menambah basis pajak.
"Menurut kami ini merupakan langkah yang lebih terarah untuk peningkatan penerimaan," katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).
Dia usul agar pemerintah mengoptimalkan tugas seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) II dalam mengelola wajib pajak strategis. Unit kerja di level KPP Pratama itu disarankan mendapat kewenangan untuk melakukan penelaahan jika penerimaan pajak pada wajib pajak strategis mengalami kontraksi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengapresiasi dilibatkannya unsur pemeriksaan dalam kegiatan pengawasan wajib pajak. Langkah tersebut dinilai membuat kerja fiskus menjadi lebih fokus dan sistematis.
Pasalnya, otoritas mampu melakukan pemetaan berdasarkan dua aspek, yaitu berdasarkan wilayah tugas dan berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP’.
"Perluasan basis pajak adalah kunci realisasi Renstra 2020-2024, termasuk di dalamnya pengawasan oleh Waskon dan pemeriksaan yang diperluas sehingga pemetaan WP menjadi lebih fokus," ungkap Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.
Herman menyebut perubahan cara kerja dan fungsi yang dilakukan DJP ini akan memberikan dorongan untuk meningkatkan tax ratio. "Kami yakin dengan perluasan basis pajak, tax ratio akan meningkat bertahap sehingga 2024 mencapai 15% - 17%. Itu yang kami harapkan," Imbuhnya. (kaw)