Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masyarakat belum banyak tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan informasi mengenai berbagai insentif fiskal tersebut masih belum banyak diketahui wajib pajak, meskipun pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.
“Banyak wajib pajak belum tahu fasilitas perpajakan yang ada, seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance. Banyak wajib pajak belum tahu,” ujarnya dalam seminar yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Oleh karena itu, Suryo meminta kepada IKPI dan IAPI untuk membantu mengedukasi masyarakat terutama wajib pajak mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tolong disampaikan kepada para wajib pajak, ini ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya,” kata Suryo.
Seperti diketahui pemerintah telah menyerahkan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian. atau Omnibus Law Perpajakan, ke DPR. RUU ini ditargetkan rampung tahun ini supaya bisa efektif mulai 1 Januari 2021.
Adapun, berbagai fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, super deduction tax, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah, juga diatur dalam RUU tersebut.
Dirjen Pajak menambahkan dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi.
Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengajak seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajip pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebab, pajak bukan hanya urusan Ditjen Pajak, tetapi juga urusan IKPI, IAPI dan wajib pajak. “Ayo bareng-bareng gendong negara ini dengan cara melakukan kewajiban perpajakan dengan sebenar-benarnya. Yuk kita bareng-bareng,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.