(foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melanjutkan kerja sama joint audit untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Mengutip informasi dalam laman resmi DJBC, kerja sama ini memasuki tahun ketujuh. Kali ini, anggaran untuk kerja sama akan lebih banyak dilakukan dari sisi pengawasan. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang lebih banyak dialokasikan untuk monitoring evaluasi.
“Saat ini juga telah tersedia sistem analisis terintegrasi yang diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh pelaksanaan joint audit di Indonesia, agar rencana kerja 2020 dapat terlaksana lebih efisien,” kata Direktur Audit Kebapeanan dan Cukai DJC Kushari Suprianto.
Joint audit antara DJP dan DJBC menghasilkan tagihan pajak serta bea dan cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tagihan senilai Rp1,32 triliun tersebut, DJP dan DJBC merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun sepanjang 2019.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pada 2020, joint audit akan semakin melibatkan unit vertikal baik dari DJP maupun DJBC. Dia berharap Kemenkeu serta lembaga terkait dapat terus bersinergi untuk bersama mewujudkan penerimaan negara yang makin maksimal.
Dalam konteks pengamanan pendapatan negara, sejatinya sudah ada kolaborasi antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA). Arah kebijakan pada 2020 adalah mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk daya saing dan investasi.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah mengharapkan terciptanya optimalisasi penerimaan melalui dua aspek. Pertama, adanya perbaikan dari sisi administrasi. Kedua, adanya peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan.
Terdapat dua fokus target yang hendak dicapai dari kolaborasi ini. Pertama, fokus untuk menghasilkan tambahan penerimaan. Untuk itu, tiga unit kerja Kemenkeu ini melakukan empat kegiatan secara paralel. Keempat kegiatan itu adalah joint analysis, joint audit, joint collection dan joint investigation.
Kedua, fokus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan efisiensi pelayanan. Hal ini dicapai dengan melakukan joint business dan menyusun single profile untuk wajib pajak melalui sinergi ketiga direktorat jenderal. (kaw)