JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh dapur makan bergizi gratis atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengurus kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Bila SPPG tak kunjung mengurus kepemilikan SLHS dalam waktu 30 hari ke depan, BGN akan menutup SPPG tersebut.
"Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," kata Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan MBG, tercatat ada sekitar 4.000 SPPG yang sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh SLHS. Dari jumlah tersebut, baru 1.287 SPPG yang sudah memperoleh SLHS.
"Ada 10.000-an SPPG yang belum mendaftar," ujar Nanik.
Dengan kondisi ini, SPPG di seluruh Indonesia perlu segera mengurus SLHS. "Para kepala SPPG harus menginformasikan, mengimbau, dan mendorong mitra/yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke dinas kesehatan setempat," ujar Nanik.
SPPG perlu memiliki SLHS mengingat persoalan higiene dan sanitasi telah menjadi isu sensitif bagi masyarakat. Kepemilikan SLHS juga sudah mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun SLHS adalah dokumen resmi dari dinas kesehatan setempat yang menyatakan bahwa suatu usaha makanan dan minuman sudah memenuhi standar higiene dan sanitasi. SLHS berlaku selama setahun dan harus diperpanjang agar usaha dimaksud memenuhi ketentuan.
Pengurusan SLHS dimulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium. "Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan," ujar Nanik.
Sebagai informasi, MBG merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki porsi besar dalam belanja APBN. Pada tahun ini, realisasi belanja negara untuk MBG diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
Adapun anggaran yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendanai pelaksanaan MBG pada tahun depan mencapai Rp335 triliun, jauh melampaui alokasi anggaran MBG pada tahun ini yang senilai Rp171 triliun.
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
