JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan penataan wilayah kerja instansi vertikal atas penetapan bandara internasional dan bandara khusus.
Penataan wilayah kerja ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2025. Penataan wilayah kerja instansi vertikal tersebut juga sejalan dengan penetapan 36 bandara umum dan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan.
"Dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja instansi vertikal DJBC untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, perlu melakukan penyesuaian ... berupa penataan unit organisasi nonstruktural kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan pos pengawasan bea dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan KEP-200/BC/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025).
Pada KEP-200/BC/2025 juga dijelaskan sekjen Kemenkeu telah memberikan rekomendasi berupa izin prinsip persetujuan penataan wilayah kerja instansi vertikal DJBC atas penetapan bandara internasional dan bandara khusus. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Sekjen Kemenkeu kepada Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-1104/SJ/2025 pada 24 September 2025.
Berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Peraturan PMK 188/2016 s.t.d.d PMK 183/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJBC, perubahan lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal DJBC memang dapat ditetapkan dalam kepdirjen bea dan cukai setelah mendapat rekomendasi dari sekjen, sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran.
Melalui KEP-200/BC/2025, DJBC lantas menetapkan penataan wilayah kerja instansi vertikal atas penetapan bandara internasional dan bandara khusus.
Terhadap penataan wilayah kerja instansi vertikal DJBC ini, telah dilakukan penyesuaian nama, tipe, dan wilayah kerja kantor pelayanan utama, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai, kantor bantu pelayanan bea dan cukai, dan pos pengawasan bea dan cukai. Detail penataan wilayah kerja instansi vertikal pada 39 kantor DJBC tersebut tercantum dalam Lampiran KEP-200/BC/2025.
"Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 14 Oktober 2025]," bunyi diktum keempat KEP-200/BC/2025. (dik)
