JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggandeng humas pemerintah di seluruh kementerian/lembaga agar turut mengampanyekan aktivasi akun coretax system.
DJP menegaskan aktivasi akun wajib pajak merupakan langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan coretax.
"Forum ini menggaungkan kampanye aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi (sertifikat elektronik) sebagai langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan," tulis DJP dalam media sosial, Rabu (22/10/2025).
Seruan agar humas pemerintah mengampanyekan aktivasi akun coretax ini disampaikan saat DJP menjadi tuan rumah Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas). Forum ini mempertemukan 129 pegawai bidang kehumasan dari 68 kementerian/lembaga.
Dalam forum ini, para pegawai bidang kehumasan lintas instansi juga diarahkan untuk melakukan aktivasi akun pajak masing-masing via coretax. Sebab, para pegawai tersebut akan menjadi contoh bagi wajib pajak lain.
Tidak sendiri, pegawai kehumasan ini didampingi oleh para penyuluh pajak ketika melakukan aktivasi akun coretax. Setelah itu, pegawai juga diarahkan untuk registrasi kode otorisasi.
"Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat terus bergema di seluruh instansi demi suksesnya transformasi digital perpajakan Indonesia," ulas DJP.
Dengan mengajak humas pemerintah mengaktivasi akun wajib pajak, DJP berharap pegawai tersebut bisa membagikan ilmunya kepada koleganya di masing-masing kementerian/lembaga. Alasannya, aktivasi akun coretax hanya dapat dilakukan secara online dan mandiri oleh wajib pajak.
Aktivasi akun coretax ini penting untuk menunjang kelancaran proses administrasi penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 mendatang. Perlu diketahui, pelaporan SPT 2025 akan dilaksanakan menggunakan coretax.
DJP menargetkan akan menerima sekitar 14 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Namun jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax masih jauh dari target tersebut, yakni baru 2,6 juta wajib pajak. (dik)