KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, DJP Siap Tagih WP dengan Tunggakan Terbesar

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08.00 WIB
Kejar Penerimaan, DJP Siap Tagih WP dengan Tunggakan Terbesar
<p>Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lanjutan mengenai penagihan pajak atas 200 wajib pajak dengan tunggakan yang sudah inkrah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan 200 wajib pajak yang menjadi fokus pemerintah adalah 200 wajib pajak dengan nilai piutang terbesar.

"Penunggak pajak itu jumlahnya ribuan, sebagian dikerjakan di KPP, sebagian di kantor pusat. Yang 200 ini menjadi concern karena piutangnya besar," ujar Yon, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Menurut Yon, ada piutang pajak dari 200 wajib pajak tersebut yang memang tergolong sulit ditagih karena beberapa hal, misalnya karena wajib pajak dimaksud sudah pailit atau karena sebab lain.

"Ini akan kita kelola sampai akhir tahun, kita akan selesaikan dalam waktu cepat," ujar Yon.

Yon mengatakan daftar nama-nama 200 wajib pajak tersebut akan diteruskan ke KPP untuk dilakukan penagihan. Setiap KPP memiliki petugas pajak yang melaksanakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagaimama arahan Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa], yang 200 ini akan diturunkan ke KPP. Dibuatkan daftar prioritas untuk masing-masing KPP," ujar Yon.

Yon pun menjelaskan suatu piutang pajak muncul bila wajib pajak sudah menyetujui surat ketetapan pajak (SKP). Dalam hal wajib pajak mengajukan upaya hukum, piutang pajak baru muncul setelah terbitnya surat keputusan keberatan ataupun putusan banding.

"Kalau jatuh tempo dan tidak mengajukan keberatan, berarti dia menyetujui hasil pemeriksaan. Berarti dia akan dicatat sebagai piutang pajak. Kalau jumlahnya gede akan masuk dalam 200 wajib pajak," ujar Yon.

Sebagai informasi, DJP sedang berupaya untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang sudah inkrah. Saat ini, diketahui baru Rp7 triliun yang sudah berhasil ditagih.

"Mungkin baru masuk. Sekarang hampir Rp7 triliun, tapi pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa [pembayaran utang pajak]," ujar Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.