CORETAX SYSTEM

Coretax Beberapa Kali Downtime, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 22 September 2025 | 16.33 WIB
Coretax Beberapa Kali Downtime, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) buka suara mengenai aplikasi layanan coretax system yang sempat beberapa kali tidak dapat diakses lantaran mengalami downtime, seperti akhir pekan lalu.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan downtime coretax system pada pekan lalu memang sudah direncanakan. Downtime ini bertujuan untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax system agar makin optimal.

"Coretax ini sangat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas sekali, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang tahap stabilisasi dan semakin sempurna, perbaikan dilakukan secara bertahap untuk jangka panjangnya lebih andal," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).

Bimo menjelaskan pemeliharaan dan stabilisasi coretax penting dilakukan sebelum sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut beroperasi secara menyeluruh ke depannya.

Terlebih, DJP juga menargetkan kegiatan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, akan dilaksanakan secara online melalui coretax system.

"Insyaallah nanti handover di Desember 2025 bisa smooth," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan otoritas terus melakukan perbaikan bugs pada coretax system. Selain itu, DJP juga berupaya memperbaiki performa sistem supaya tidak terjadi latensi atau waktu jeda ketika mengoperasikan coretax system.

DJP terus menggencarkan perbaikan terhadap 2 aspek, yaitu waktu tunggu respon sistem (latensi) dan stabilisasi transaksi online. Dengan demikian, coretax system diyakini bisa segera berjalan lancar dalam mengakomodasi seluruh proses administrasi perpajakan.

"Sepanjang semester I/2025 tren latensi tetap terjaga rendah meskipun terjadi peningkatan signifikan pada volume transaksi," ungkap Rosmauli. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Marlina Bunawolo
baru saja
Seminggu terakhir ini, tidak bisa melakukan pendaftaran NPWP melalui coretax, tidak menerima kode otp email. Sementara NPWP merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan untuk melamar pekerjaan. Akhirnya gagal lagi dan menganggur lagi.... Sungguh meresahkan...
user-comment-photo-profile
dwi insanah
baru saja
Emang tgl 19-20sept kemrn lom bisa diakses coretax dilanjut hri senin pdhal kita dah upaya utk pemasukan kas negara perihal pph penjual utk pembuatan akun npwp pribadi kq sampai g bisa diakses terus sampai kapan layanan coretax bisa berjalan lg sistem nya dah bisa masuk tp pas msuk tahap otp email lom bisa masuk bisa terkirim butuh waktu 5-6 jam pdhal waktunya cuma 9menit mohon konfirmasinya admin djp coretax
user-comment-photo-profile
Dadang Suryanto
baru saja
Dari hari jumat tgl 19 udah gak bisa di akses, udah kelewat begini mau lapor pph juga telat kena denda gak tuh
user-comment-photo-profile
Kenny Junius Wahyudi
baru saja
Betul, terlebih ini tgl 22. Hari terakhir untuk lapor. Kalau memang demikian paling tidak keluarkan keterangan tertulis bahwa tidak akan ada denda. Hanya di Indonesia, bayar pajak aja dipersulit dulu.
user-comment-photo-profile
J Y
baru saja
Maintenance kan harusnya sabtu minggu. Kenapa senin masih down. Kalau ga bisa kerja benar dan sesuai target mending resign saja