JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) buka suara mengenai aplikasi layanan coretax system yang sempat beberapa kali tidak dapat diakses lantaran mengalami downtime, seperti akhir pekan lalu.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan downtime coretax system pada pekan lalu memang sudah direncanakan. Downtime ini bertujuan untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax system agar makin optimal.
"Coretax ini sangat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas sekali, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang tahap stabilisasi dan semakin sempurna, perbaikan dilakukan secara bertahap untuk jangka panjangnya lebih andal," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).
Bimo menjelaskan pemeliharaan dan stabilisasi coretax penting dilakukan sebelum sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut beroperasi secara menyeluruh ke depannya.
Terlebih, DJP juga menargetkan kegiatan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, akan dilaksanakan secara online melalui coretax system.
"Insyaallah nanti handover di Desember 2025 bisa smooth," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan otoritas terus melakukan perbaikan bugs pada coretax system. Selain itu, DJP juga berupaya memperbaiki performa sistem supaya tidak terjadi latensi atau waktu jeda ketika mengoperasikan coretax system.
DJP terus menggencarkan perbaikan terhadap 2 aspek, yaitu waktu tunggu respon sistem (latensi) dan stabilisasi transaksi online. Dengan demikian, coretax system diyakini bisa segera berjalan lancar dalam mengakomodasi seluruh proses administrasi perpajakan.
"Sepanjang semester I/2025 tren latensi tetap terjaga rendah meskipun terjadi peningkatan signifikan pada volume transaksi," ungkap Rosmauli. (dik)