ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 September 2025 | 14.00 WIB
Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih bertanya-tanya mengenai kepastian perpanjangan pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% pada tahun ini. Hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan teknis mengenai kebijakan ini.

Lantas bagaimana jika wajib pajak sudah telanjur menyetorkan PPh finalnya, sementara nasib perpanjangan PPh final UMKM belum jelas? Kring Pajak merespons kerasahan wajib pajak soal ini.

"Pastikan dulu wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sesuai PP 55/2022, jangka waktu penggunaan PPh final tersebut untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun," tulis Kring Pajak, dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Perlu dipahami, Kring Pajak menambahkan, perpanjangan masa pemanfaatan PPh final 0,5% berlaku sampai dengan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024 merupakan salah satu program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi untuk 2025.

Namun hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi menetapkan pemberian perubahan atau perpanjangan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% selain jangka waktu yang telah diatur dalam PP 55/2022.

"Apabila Kakak membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan dapat menghubungi KPP terdaftar," tulis Kring Pajak.

Dirjen Pajak Beri Jaminan

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meski PP 55/2022 belum direvisi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat mengatakan pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut pada Kementerian Sekretariat Negara.

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg," katanya pada Juni lalu.

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP.

Walaupun PP 55/2022 belum direvisi, Bimo menyebut UMKM orang pribadi masih dapat memanfaatkan skema PPh final. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
Negara kok separah ini. Mengklarifikasikan UMKM atas dasar omzet adalah ketololan yg nyata, npm usaha jasa dan persewaan fix aset ada yg di atas 60 persen. Sementara dagang ada yg di bawah 5 persen