INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2025

Kemenkeu Catat Ada 5.000 Perusahaan Tercakup Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Kamis, 28 Agustus 2025 | 15.00 WIB
Kemenkeu Catat Ada 5.000 Perusahaan Tercakup Pajak Minimum Global
<p>Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti dalam&nbsp;<em>12th International Tax Conference&nbsp;</em>yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (28/8/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada sekitar 5.000 entitas konstituen di Indonesia yang tercakup ketentuan pajak minimum global.

Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti mengatakan wajib pajak yang merupakan entitas konstituen tercakup harus mengadministrasikan pajak minimum global dengan melaporkan SPT terkait GloBE.

"Ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup. Artinya, kami akan menerima sekitar 5.000 SPT," ujar Melani dalam 12th International Tax Conference yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (28/8/2025).

Menurut Melani, setiap entitas konstituen wajib melaporkan SPT terkait GloBE, utamanya SPT Tahunan PPh domestic minimum top-up tax (DMTT). SPT ini digunakan oleh entitas konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.

DMTT berlaku atas entitas konstituen tercakup terlepas dari apakah entitas tersebut dimiliki secara penuh atau sebagian oleh grup perusahaan multinasional. Tak hanya itu, Indonesia tidak memberlakukan pengecualian atas joint venture, investment entity, dan flow through entity.

Melani mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan peraturan dirjen pajak yang memuat mekanisme pengadministrasian pajak minimum global.

Bila entitas konstituen tercakup pajak minimum global pada tahun ini, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan SPT terkait GloBE paling lambat pada 30 Juni 2027.

Dalam hal entitas adalah entitas induk dari grup perusahaan multinasional, entitas tersebut juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh GloBE. SPT dimaksud digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai GloBE.

"Tahun depan Anda harus membayar pajak tambahan. Pada 30 Juni 2027, Anda harus melaporkan SPT meskipun tidak ada pajak tambahan yang harus dibayar. Jadi Anda tetap harus melaporkan SPT meski pajak tambahannya 0," ujar Melani.

Sebagai informasi, pajak minimum global berlaku bagi entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak.

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum sebesar 15%, entitas harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan dikenakan oleh yurisdiksi sumber dalam hal yurisdiksi dimaksud memberlakukan DMTT. Bila yurisdiksi tidak menerapkan DMTT, yurisdiksi entitas induk utama berhak mengenakan pajak tambahan berdasarkan IIR atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.