JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pelaku industri permesinan dalam negeri untuk memanfaatkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin yang dipakai guna mengembangkan industri guna meningkatkan investasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memandang industri permesinan memiliki peran yang vital dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional ke depannya.
"Dengan ketersediaan permesinan dalam negeri, pelaku manufaktur dapat mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing," katanya, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Agus menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk bagi industri permesinan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 176/2009 s.t.d.t.d PMK 188/2015. Kemudian, aturan teknisnya dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 82/2024.
Serangkaian regulasi tersebut mengatur insentif yang dapat diberikan kepada industri, yakni berupa fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi selama 4 tahun sesuai kapasitas terpasang; apabila perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% dari total nilai mesin.
Selain itu, pembebasan bea masuk bisa diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengembangan dan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli dalam negeri, untuk keperluan produksi selama 2 tahun sesuai dengan kapasitas terpasang.
"Industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya," tutur Agus.
Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menuturkan insentif diberikan untuk meningkatkan penggunaan (demand) mesin produksi dalam negeri di dalam proyek-proyek investasi.
Melalui skema ini, sambungnya, pelaku industri didorong untuk melakukan pembelian (sourcing) mesin atau peralatan dari dalam negeri untuk mencapai nilai penggunaan mesin (TKDN) paling sedikit 30%.
Dengan demikian, lanjut Setia, pengusaha layak memperoleh pembebasan bea masuk untuk bahan baku industri selama periode 4 tahun.
"Melalui Permenperin 82/2024, pemerintah menegaskan komitmennya meningkatkan penggunaan produk permesinan dalam negeri dengan memberikan insentif kepada industri pengguna berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku untuk produksi," katanya. (rig)