PMK 50/2025

PMK 50/2025 Tak Muat Aturan Soal Staking Aset Kripto, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15.00 WIB
PMK 50/2025 Tak Muat Aturan Soal Staking Aset Kripto, Ini Kata DJP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 belum memuat ketentuan yang spesifik mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari staking aset kripto.

Adapun staking adalah skema penguncian aset kripto di dalam sistem dalam jangka waktu tertentu yang memungkinkan pemilik aset kripto untuk memperoleh network reward berupa aset kripto baru. Skema staking umumnya tersedia pada aset kripto yang menggunakan proof of stake system untuk memvalidasi transaksi.

"Ini harus dikaji lebih detail dengan pengaturan yang ada di otoritas," ujar Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ahmad Rif'an dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Penghasilan yang diterima dari staking aset kripto memang merupakan objek pajak. Namun, perlakuan pajak atas penghasilan dari staking masih perlu dibahas secara lebih lanjut bersama otoritas terkait.

"Yang pasti akan dilaporkan di penghasilannya si pemilik kripto. Kan masih atas namanya dia. Tinggal pihak yang memberikan penghasilan tadi dia dikategorikan sebagai apa?," ujar Rif'an.

Sebagai informasi, secara umum PMK 50/2025 hanya mengatur perlakuan pajak bagi penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi aset kripto, serta penambang aset kripto.

Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang menjual atau mempertukarkan aset kripto, sedangkan PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Sementara yang dimaksud dengan penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto.

Ketentuan dalam PMK 50/2025 berlaku mulai 1 Agustus 2025. Namun, ketentuan PPh atas penghasilan yang diterima penambang aset kripto baru berlaku sejak tahun pajak 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.