APBN 2025

Didanai Pajak, Bantuan Pangan yang Sudah Disalurkan Capai 91 Persen

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 13.00 WIB
Didanai Pajak, Bantuan Pangan yang Sudah Disalurkan Capai 91 Persen
<p>Ilustrasi. Petugas Bulog melayani warga yang membeli beras SPHP saat gerakan pasar murah Bulog dan Polda Sultra di pelataran Eks MTQ, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bantuan pangan beras sudah hampir sepenuhnya tersalur kepada penerima manfaat.

Dari target penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 365.000 ton, sebanyak 333.400 ton atau 91,2% sudah tersalur kepada para penerima manfaat.

"Jadi [dari] 365.000 ton, per hari ini sudah lebih dari 90% diguyur ke masyarakat. Masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai 7, sekarang punya beras," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Bila diperinci, Bapanas mencatat provinsi yang penyaluran bantuan pangan berasnya belum mencapai 50% antara lain Maluku Utara dengan realisasi penyaluran sebesar 37,85%; Papua Pegunungan 34,45%; Papua Tengah 5,85%; dan Papua Selatan 0,75%.

Rendahnya penyaluran bantuan pangan beras pada beberapa provinsi utamanya disebabkan oleh kendala geografis.

"Ke depan pemerintah bersama Bulog akan terus mengeskalasi, terutama ke wilayah-wilayah Indonesia Timur," ujar Arief.

Sebagai informasi, bantuan pangan beras disalurkan oleh pemerintah melalui Perum Bulog. Penyaluran beras oleh Perum Bulog dilaksanakan berdasarkan Surat Penugasan Nomor 170/TS.03.03/K/7/2025.

Dalam surat tersebut, Bulog harus menyalurkan beras sebanyak 10 kilogram per penerima manfaat per bulan kepada 18,27 juta penerima manfaat. Bantuan pangan mulanya hendak disalurkan secara sekaligus untuk 2 bulan pada Juli.

Penerima bantuan pangan beras telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Anggaran yang dibutuhkan untuk bantuan pangan tersebut mencapai Rp4,9 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.