JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih melakukan pendalaman terkait dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu perlu melakukan pengkajian sebelum menyusun kebijakan tarif CHT. Tak hanya soal tarif CHT, Kemenkeu juga masih mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
"Kebijakan cukai hasil tembakau dan ekstensifikasi barang kena cukai akan terus dieksplorasi untuk nanti dilaksanakan di 2026," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2026, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Setelah melakukan pendalaman, Sri Mulyani menyebut barulah Kemenkeu akan melaporkan perkembangan penyusunan kerangka kebijakan cukai, termasuk CHT, kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Mengenai cukai nanti kita sampaikan secara terpisah, karena ini belum kita laporkan kepada presiden dan arahan dari presiden bakal seperti apa ke depan," ucapnya.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif CHT, tetapi hanya mengerek harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau. Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
Mengenai penerimaan cukai, pemerintah dalam RAPBN 2026 mengusulkan target senilai Rp241,83 triliun atau justru turun 0,97% ketimbang target dalam APBN 2025 yang mencapai Rp244,19 triliun. Namun, target pada 2026 masih lebih tinggi daripada outlook 2025 yang diproyeksikan hanya Rp228,70 triliun.
Senada, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga menyatakan kebijakan cukai pada 2026, termasuk tarif CHT, akan tergantung pada arahan Prabowo.
"Tadi Bu Menkeu mengatakan kita harus bicarakan dulu dan mohon arahan Pak Presiden nanti," ujarnya. (dik)