JAKARTA, DDTCNews - Pihak-pihak yang menjual emas batangan kepada lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 bila penjualannya tidak melebihi Rp10 juta.
Menurut Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmiantio Himawan, orang yang menjual emas tidak lebih dari Rp10 juta bisa dikategorikan sebagai penjualan oleh pelaku ritel.
"Emak-emak ini menjual emas ke bank bulion juga dikecualikan dari pemungutan. Namun ada syaratnya, nilainya Rp10 juta. Mengapa ada nilai itu? Kami beranggapan ini menjadi batas representasi dari ritel," ujar Ilmiantio, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Bila penjualan kepada lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion melebihi Rp10 juta, lembaga jasa keuangan dimaksud harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
"... atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion merupakan pajak yang bersifat tidak final sehingga bisa dikreditkan oleh wajib pajak yang dikenai pemungutan pada tahun berjalan.
Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 lalu memberikan bukti pungut tersebut kepada wajib pajak yang dipungut.
Pemungutan PPh Pasal 22 harus dilaporkan kepada DJP selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. (dik)