JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara marketplace akan ditunjuk sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
Namun, penyelenggara marketplace yang tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu dapat dicabut penunjukannya. Salah satu mekanisme pencabutannya ialah berdasarkan pemberitahuan dari penyelenggara marketplace sendiri. Pemberitahuan itu dapat disampaikan melalui coretax system.
"Pemberitahuan pihak lain ... disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Setelah penyelenggara marketplace menyampaikan pemberitahuan via coretax system, DJP akan melakukan penelitian terhadap pemberitahuan tersebut.
Selanjutnya, DJP akan menerbitkan Keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22, dalam hal penyelenggara marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu.
Batasan kriteria tertentu yang dimaksud ialah penyedia marketplace yang menggunakan escrow account serta memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Secara teknis, penyelenggara marketplace yang hendak menyampaikan pemberitahuan via coretax bisa mencontoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran huruf D di PER-15/PJ/2025.
Merujuk pada Lampiran huruf D, penyedia marketplace perlu menyiapkan identitas wakil atau kuasa, identitas wajib pajak, alasan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu, serta dokumen pendukung. Pada lampiran juga telah termuat secara lengkap petunjuk pengisian formulir.
"Pencabutan penunjukan sebagai pihak lain ... mulai berlaku pada tanggal ditetapkan keputusan dirjen pajak ...," bunyi Pasal 6 ayat (6) PER-15/PJ/2025. (dik)