ADMINISTRASI PAJAK

Beli Software dari Luar Negeri, Wajib Pungut Pajak Royalti?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Agustus 2025 | 12.00 WIB
Beli Software dari Luar Negeri, Wajib Pungut Pajak Royalti?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pembelian software tanpa pemberian lisensi (termasuk dalam pengertian royalti) dari luar negeri tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.

Pernyataan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan PPh atas pembelian software dari luar negeri. Namun, apabila ada pemberian lisensi maka dapat dikenai pajak penghasilan.

“Sepanjang hanya pembelian software tanpa pemberian lisensi (termasuk dalam pengertian royalti), maka tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (3/8/2025).

Sebagai informasi, PPN yang terutang atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean harus dipungut orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut.

Perlu diketahui, royalti merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Berdasarkan UU PPh, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

Pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Ketiga, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.

Keempat, pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada bagian pertama, kedua, dan ketiga, berupa:

  • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
  • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
  • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

Kelima, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.

Keenam, pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.