JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa sertifikat elektronik pada era coretax administration system tetap memiliki masa berlaku, yaitu 2 tahun.
Merujuk pada PER-7/PJ/2025, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
“Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada coretax memiliki masa berlaku 2 tahun yah,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (1/8/2025).
Pengecekan status sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Mula-mula, login akun Coretax DJP. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax DJP.
Setelah itu, klik menu Profil dan pilih Cek Nomor Identifikasi Eksternal. Kemudian, pilih tab Digital Certificate. Selanjutnya, geser ke kanan pada kolom Tanggal Berakhir. Nanti, Anda akan melihat tanggal berakhirnya sertifikat elektronik.
“Apabila nanti sudah berakhir masa berlakunya, wajib pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik kembali melalui Coretax,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)