Pink Tax. Sumber: https://flathatnews.com/2022/03/07/reclaiming-the-stage-pink-tax-comedy-takes-the-mic/
SETIAP tahun, masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April. Hari Kartini diperingati sebagai bentuk penghormatan kepada sosok Raden Ajeng (RA) Kartini Djojo Adhiningrat yang telah berjuang untuk mendapatkan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki.
Momentum Hari Kartini pun banyak digunakan untuk mendiskusikan kembali makna dan capaian kesetaraan gender. Isu kesetaraan gender memang kerap kali menjadi sorotan, termasuk dalam ranah perpajakan. Diskusi itu di antaranya merujuk pada apa yang dikenal sebagai pink tax.
Kendati mengandung kata pajak, tahukah Kamu, pink tax sebenarnya bukanlah bentuk pajak yang aktual. Adapun istilah pink tax lebih merujuk pada pengenaan harga yang lebih tinggi atas produk yang ditargetkan untuk perempuan (yang biasanya diwakili dengan warna merah muda) ketimbang produk untuk laki-laki (diwakili warna biru) (Fontinelle, 2021).
Pink tax juga bisa berarti biaya tambahan yang dikenakan pada produk dan layanan yang identik tetapi dipasarkan secara terpisah untuk laki-laki dan perempuan. Ringkasnya, pink tax umumnya bukan merupakan bukan pungutan resmi dari pemerintah melainkan istilah yang mengacu pada adanya disparitas harga berdasarkan gender.
Istilah pink digunakan karena warna itu dianggap paling mewakili strategi pemasaran untuk kaum perempuan. Artinya, istilah pink digunakan karena warna itu dianggap paling mewakili strategi pemasaran untuk kaum perempuan.
Sebuah studi berjudul From Cradle to Cane: The Cost of Being a Female Consumer pada 2015 memang mendapati rata-rata produk perempuan harganya 7% lebih mahal ketimbang produk serupa untuk laki-laki. Misal, perbedaan harga antara deodoran untuk laki-laki dan deodoran untuk perempuan.
Contoh lain harga pisau cukur yang sama persis tetapi berbeda warna. Harga pisau cukur berwarna pink lebih mahal ketimbang yang berwarna biru. Ada pula brand pakaian yang didapati menetapkan harga yang lebih mahal untuk pakaian perempuan plus size, tetapi tidak untuk laki-laki.
Perlu diingat, pink tax berbeda dengan pajak konsumsi aktual yang dikenakan atas produk-produk kesehatan atau sanitary wanita (tampon tax). Kendati demikian, ada pula sejumlah iterasi yang menganggap tampon tax sebagai bagian dari bentuk pink tax. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews