INGGRIS

Inggris Manfaatkan Pungutan Tampon Tax untuk Lindungi Korban Kekerasan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 November 2021 | 07.30 WIB
Inggris Manfaatkan Pungutan Tampon Tax untuk Lindungi Korban Kekerasan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mendistribusikan dana hasil pungutan PPN produk sanitasi perempuan atau tampon tax senilai £11,25 juta atau setara Rp215,4 miliar kepada 14 badan amal.

Kementerian Keuangan Inggris merilis dana hasil PPN produk sanitasi perempuan seperti pembalut dan tampon dikembalikan untuk kepentingan perempuan. Dana tersebut menjadi hibah pemerintah kepada lembaga nirlaba yang fokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan korban kekerasan.

"Hibah yang berasal dari seluruh PPN produk sanitasi akan langsung diinvestasikan dalam proyek-proyek penting untuk menangani masalah yang dihadapi perempuan dan remaja perempuan," tulis keterangan resmi Kemenkeu Inggris, dikutip pada Sabtu (27/11/2021).

Hasil pungutan PPN produk sanitasi perempuan pada tahun lalu mencapai £11,25 juta. Kebijakan hibah hasil pungutan PPN tersebut sudah berlaku selama 6 tahun terakhir. Total dana hibah dari PPN produk sanitasi perempuan mencapai £90,25 juta.

Lembaga nirlaba atau badan amal yang berhak mendapatkan dana hibah wajib berorientasi pada kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Proyek yang mendapatkan dana hibah PPN tersebut antara lain untuk perlindungan perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, lembaga dengan kegiatan utama untuk meningkatkan keselamatan perempuan pascapersalinan. Lalu badan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan perempuan.

"Selama 6 tahun terakhir dana tampon tax Inggris telah mendukung badan amal di seluruh negeri. Saya sangat senang hasil penerimaan PPN pada produk sanitasi digunakan untuk tujuan penting ini," kata Sekretaris Negara bidang Digital, Budaya, Media, dan Olahraga Inggris Nadine Dorries.

Hasil pungutan PPN produk sanitasi perempuan yang langsung digunakan sebagai hibah berlaku saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa. Setelah Brexit, Kemenkeu Inggris menghapus PPN untuk produk sanitasi perempuan yang berlaku efektif pada 1 Januari 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.