JAKARTA, DDTCNews - Lebih dari 300 pegawai Badan Pengaturan (BP) BUMN sudah melakukan aktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi. Aktivasi ini dilakukan dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat dan BP BUMN.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan jembatan penting antara DJP dan instansi lain dalam membangun kepatuhan pajak berbasis literasi digital.
"Coretax adalah bagian dari transformasi digital DJP. Tapi yang jauh lebih penting dari teknologi adalah rasa percaya masyarakat untuk menggunakannya," katanya, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Tak hanya mengaktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi, sosialisasi ini juga dimanfaatkan oleh pegawai BP BUMN untuk menyesuaikan data pada akun mereka. Sebab, ada beberapa pegawai BP BUMN yang masih tercatat sebagai pegawai swasta pada perusahaan sebelumnya.
"Melalui pendekatan one-on-one dan komunikasi 2 arah, Kanwil DJP Jakarta Pusat memastikan pelayanan pajak tidak hanya informatif, tetapi juga solutif dan empatik," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resmi.
Kegiatan tersebut juga menandai komitmen berkelanjutan Kanwil DJP Jakarta Pusat untuk hadir lebih dekat dengan instansi mitra dengan membantu memahami aplikasi kebijakan perpajakan, bukan sekadar memberikan instruksi.
Sebagai informasi, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax, tidak lagi melalui DJP Online sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk dapat menyampaikan SPT melalui coretax, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi.
Aktivasi coretax dilakukan dengan mengklik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berwarna merah di kolom paling bawah pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah aktivasi, wajib pajak bisa membuat kode otorisasi melalui coretax.
Sebagai informasi, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. (rig)