Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat tersebut membahas capaian kinerja 2024 dan program kerja 2025 Kementerian Keuangan, proyeksi APBN-P 2025 serta pengawasan UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan tetap aman meski pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Suahasil mengatakan PNBP tidak hanya bersumber dari setoran dividen oleh BUMN. Menurutnya, kinerja PNBP justru lebih bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat.
"PNBP itu dari aktivitas ekonomi, bisa berupa dia adalah dari sektor pertambangan, dari sektor pelayanan-pelayanan, dari berbagai macam sektor. Enggak ada masalah [dengan pembentukan Danantara]," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Suahasil mengatakan pemerintah mengelola PNBP yang berasal dari berbagai pos. Apabila dividen BUMN kini dikelola Danantara, masih ada pos lain yang dapat dioptimalkan seperti dari sumber daya alam dan pelayanan publik.
Dia menjelaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan PNBP melalui penciptaan kegiatan ekonomi yang memiliki intensitas tinggi. Menurutnya, pergerakan ekonomi dengan intensitas tinggi bakal mendatangkan penerimaan negara, baik PNBP maupun perpajakan.
"APBN-nya nanti ngikut, dalam pengertian mana yang jadi penerima negara kita keluarkan untuk yang betul-betul mendorong kegiatan ekonomi lanjutan berputarnya," ujarnya.
Pemerintah mencatat realisasi PNBP 2024 senilai Rp579,5 triliun atau 117,8% dari target Rp492 triliun. Meski target tercapai, kinerja PNBP mengalami kontraksi sebesar 5,4%. Adapun pada tahun ini, PNBP ditargetkan senilai Rp513,63 triliun.
Pemerintah telah membentuk BPI Danantara berdasarkan UU BUMN. Danantara memiliki 6 wewenang, termasuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. (sap)