Tampilan awal salinan PMK 72/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024 yang mengatur terkait dengan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok.
PMK 72/2024 terbit menggantikan PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Penggantian peraturan ini dilaksanakan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.
"Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT, perlu mengatur kembali ketentuan penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT dalam PMK," bunyi salah satu pertimbangan PMK 72/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Melalui PMK 72/2024, terdapat beberapa hal yang baru. Misal pasal 2, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri dan lingkungan sosial; sosialisasi aturan cukai; pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau kegiatan lainnya.
Bagian pada program kegiatan lainnya ini sebelumnya tidak ada dalam peraturan sebelumnya, yaitu pada PMK 215/2021. Adapun kriteria kegiatan lainnya tersebut akan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
Terdapat beberapa ketentuan dalam penggunaan DBH CHT. Pertama, program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Kedua, program pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. Keempat, program sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung penegakan hukum.
Lebih lanjut, kepala daerah menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya masing-masing, meliputi penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH CHT.
Kemudian, pelaksanaan penggunaan DBH CHT; penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH CHT; serta monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT.
Penggunaan DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan ketentuan 50% untuk kesejahteraan masyarakat; 10% untuk penegakan hukum; dan 40% untuk kesehatan.
Penganggaran DBH CHT sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat meliputi 20% untuk program peningkatan kualitas bahan baku; program pembinaan industri; dan/atau program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja, serta 30% lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.
Dalam PMK 72/2024 juga turut diatur kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT. Kegiatan ini terdiri atas koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi DBH CHT; verifikasi dan validasi data; dan/atau pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan.
Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT tidak termasuk belanja modal. Namun, kegiatan ini dibatasi paling tinggi 3% dari total alokasi DBH CHT dan paling banyak Rp1,5 miliar untuk provinsi dan Rp600 juta untuk kabupaten/kota.
"Jika provinsi/kabupaten/kota menerima alokasi DBH CHT kurang dari Rp100 juta, penggunaan DBH CHT sesuai dengan ketentuan…dengan proporsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah," bunyi Pasal 11 ayat (10) PMK 72/2024.
Lebih lanjut, kepala daerah wajib menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT. Gubernur pun akan menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT.
Gubernur juga melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT bersama kementerian terkait.
Pada saat PMK 72/2024 mulai berlaku, PMK 215/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 72/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2024. (rig)