KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Dian Kurniati
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09.30 WIB
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus mengoptimalkan peran sebagai industrial assistance dengan memberikan bimbingan kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan bimbingan ini antara lain dilaksanakan melalui pelatihan pemberdayaan IT Inventory. Pelatihan pemberdayaan IT Inventory ini diberikan oleh unit vertikal DJBC kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat.

"Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para supervisor [di perusahaan] dapat memberdayakan teknologi ini secara maksimal sehingga perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta mematuhi regulasi yang berlaku," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Budi mengatakan pelatihan dari DJBC bertujuan meningkatkan pengetahuan pegawai di perusahaan mengenai manfaat dan kewajiban yang terkait dengan fasilitas kawasan berikat, khususnya dalam penerapan sistem IT Inventory.

Sebagaimana diatur dalam PMK 131/2018 s.t.d.t.d 168/2022, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat memiliki beberapa kewajiban. Salah satunya, mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory).

IT Inventory merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh DJBC dan Ditjen Pajak (DJP).

PER-19/BC/2018 s.t.d.d PER-9/BC/2021 kemudian diperinci IT Inventory paling kurang memenuhi 9 kriteria. Pertama, merupakan subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem informasi akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan informasi laporan keuangan.

Kedua, digunakan secara kontinu dan realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di kawasan berikat yang bersangkutan. Ketiga, paling kurang berisi informasi mengenai pemasukan barang, pengeluaran barang, penyesuaian (adjustment), dan saldo barang.

Keempat, dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari kantor pabean dan dari kantor pajak berupa laporan pemasukan barang per dokumen pabean; laporan pengeluaran barang per dokumen pabean; serta laporan pertanggungjawaban posisi barang dalam proses (work in process), serta laporan pertanggungjawaban mutasi bahan baku, bahan penolong, hasil produksi, barang modal, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan kawasan berikat, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan sisa dari proses produksi.

Kelima, mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna. Keenam, memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability). Ketujuh, pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access).

Kedelapan, perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya. Kesembilan, harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.