KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, DJP Online Tetap Bisa Digunakan secara Terbatas

Muhamad Wildan
Jumat, 20 September 2024 | 16.00 WIB
Ada Coretax, DJP Online Tetap Bisa Digunakan secara Terbatas

Penyuluh Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nantinya masih memiliki ruang untuk mengakses DJP Online meski coretax administration system sudah resmi digunakan untuk pelaksanaan administrasi pajak.

Penyuluh Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan DJP Online nantinya hanya bisa digunakan untuk menyampaikan SPT untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.

"Jadi, DJP Online masih bisa dipakai, tapi terbatas untuk penyampaian SPT secara elektronik untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu," katanya dalam TERC Tax Update yang disiarkan oleh TERC LPEM FEB UI, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Dian menuturkan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang secara khusus memuat pengaturan secara terperinci terkait dengan transisi dari DJP Online menuju coretax.

Secara umum, meski data pada sistem lama akan dimigrasikan ke coretax, sistem lama dimaksud masih tetap aktif mengingat terdapat kewajiban pajak sebelum implementasi coretax yang belum daluwarsa.

"Jadi, masih ada itu sistem legacy kita, tetapi terbatas pemakaiannya," ujar Dian.

Sebagai informasi, DJP berencana melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax bakal digunakan secara penuh oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan.

Untuk mendukung implementasi coretax, DJP sedang melakukan uji coba dengan beberapa wajib pajak, yakni wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Setidaknya sudah ada lebih dari 3.000 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax.

Tambahan informasi, beberapa fitur coretax yang sudah diujicobakan tersebut antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.